KRITERIA KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan dengan menggunakan kriteria yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan serta Buku Pedoman yang diterbitkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen PendidikanKemendikbudristek RI, tentang Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Sebagai berikut :
- Penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikanmengacu pada deskripsi kompetensi lulusan yang harus dimiliki peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Pertama.
- Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain padasetiap tingkatan kelas.
Penentuan Kelulusan
Peserta didik dapat dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
- Memenuhi standar kompetensi lulusan Sekolah Menengah Pertama;
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan satuan pendidikan.
(Sumber : Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan
sertaBuku Pedoman Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka)
Penentuan kelulusan berdasarkan perhitungan rata-rata nilai rapor semester 1 sampai semester VI untuk tiap mata pelajaran ditambah dengan hasil Ujian Sekolah/Asesmen Sumatif Akhir Jenjang yang akan ditulis dalam ijazah yang kemudian disebut nilai ijazah. Nilai ijazah diakumulasikan yang akan menghasilkan nilai rata-rata ijazah. Nilai rata-rata inilah yang menjadi dasar penentuan kelulusan peserta didik. Standar nilai penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah dewan guru.
(sumber : Petunjuk TeknisUS SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Tahun Ajaran 2024/2025).
(sumber : Petunjuk TeknisUS SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Tahun Ajaran 2024/2025).
Klik Di sini untuk melihat Informasi Kelulusan
Terima Kasih sudah mengunjungi dan memberikan Komentar di Laman Informasi dari UPTD SMP Negeri 4 Gantar.
Komentar Anda sangat membantu kami dalam perbaikan Media Informasi Sekolah kami.
Salam,
Semoga sehat selalu.