Syarat dan Ketentuan SPMB SMP TA.2025/2026

SMP Negeri 4 Gantar
By -
0
PMB SMP (SEKOLAH MENENGAH PERTAMA)

Penerimaan Murid Baru SMP Tahun 2025 dilakukan dalam dua gelombang, yaitu gelombang 1 untuk jalur Prastasi dan Afirmasi sedangkan gelombang 2 untuk jalur Domisili dan Mutasi.

PENDAFTARAN
a. Waktu   
1) Pendaftaran Gelombang 1 Jalur Prestasi dan Afirmasi Senin – Rabu, 23 Juni – 25 Juni 2025 mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB (dengan Istirahat pukul 11.45-13.00 WIB). Batas akhir pencabutan berkas 25 Juni 2025. 

2) Pendaftaran Gelombang 2 Jalur Domisili dan Mutasi Senin –Sabtu, 30 Juni – 5 Juli 2025 mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB (dengan Istirahat pukul 11.45-13.00 WIB). Batas akhir pencabutan berkas 5 Juli 2025. 

b. Mekanisme 
Pemerintah Daerah memfasilitasi Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Sekolah menyediakan layanan pendampingan, khusus bagi pendaftar yang tidak mampu mengakses pendaftaran PMB secara daring tersebut, dengan menyediakan posko PMB, untuk membantu melakukan pendaftaran secara daring serta informasi lainnya. 

SMP online.
1) Daring :  
a) Calon Murid Baru (CMB) didampingi Orangtua/Wali-/Guru SD/operator mendaftar secara daring/online. di website https://spmb-smp.disdik.indramayukab.go.id/ dan mencetak bukti pendaftaran; 
b) CMB memilih satu Jalur penerimaan murid baru dan memilih satu sekolah tujuan;. 
c) Jalur Prestasi terbagi 2 yaitu 1. prestasi akademik nilai rapor, dan 2. prestasi akademik bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya serta Prestasi Non Akademik; 
d) Melengkapi data pendaftaran sesuai kenyataan;
e) CMB dapat membatalkan pendaftaran (cabut berkas) sampai hari terakhir pendaftaran dengan catatan:
➔ CMB tidak dapat mendaftar kembali pada jalur yang sama  di sekolah tujuan yang sama;
➔ CMB dapat mendaftar kembali di sekolah tujuan yang sama namun pada jalur yang berbeda;
➔ CMB yang membatalkan pendaftaran (cabut berkas) dapat mendaftar kembali ke sekolah tujuan yang berbeda pada semua jalur. 

2) Luring : setelah melakukan pendaftaran secara daring (online),  calon murid didampingi Orangtua/Wali/Guru SD hadir ke sekolah yang dituju sesuai jadwal untuk penyerahan berkas
pendaftaran (Jadwal penyerahan berkas diinformasikan pada saat melakukan pendaftaran Daring/Online). 

Jika setelah pendaftaran ingin memindahkan sekolah tujuan maka waktu pencabutan berkas paling lambat pada hari terakhir pendaftaran di setiap gelombang. 

c. Persyaratan 




Sumber : Revisi Juknis SPMB PAUD, SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026 Kabupaten Indramayu.

Posting Komentar

0Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi dan memberikan Komentar di Laman Informasi dari UPTD SMP Negeri 4 Gantar.
Komentar Anda sangat membantu kami dalam perbaikan Media Informasi Sekolah kami.

Salam,
Semoga sehat selalu.

Posting Komentar (0)